21. Rendang Harus Segera Dipatenkan
TAMPAKNYA, Indonesia tidak boleh sebatas bangga
karena rendang masuk jajaran masakan terbaik di dunia versi situs CNNGo.
Indonesia harus juga memperjuangkan hak cipta rendang sebagai kuliner asli Indonesia.
"Dalam waktu dekat, kita akan mempatenkan masakan rendang ini. Meski ada negara lain yang sama, seperti Malaysia, cita rasa rendang milik kita sangat berbeda," kata Gubenur Sumatera Barat Irwan Prayitno usai pelantikan pengurus perantau Piaman di Premier Basko Hotel, Jalan Prof H Hamka Padang, Kamis (8/9/2011). Ia menambahkan, meski sudah mendapat penghargaan, para peramu masakan rendang harus mempertahankan kualitas serta dan kelezatannya. "Kualitas rendang tetap dipertahankan guna menjaga rasa dan kelezatannya. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah kemasan untuk diperbaiki, itu akan menambah antusias para konsumen," katanya. Rendang sebenarnya merupakan hidangan yang biasa disajikan pada pesta adat, seperti pengangkatan tokoh adat. Namun lewat perkembangan zaman, rendang menjadi umum di tengah masyarakat luar Sumatera Barat, daerah asalnya. 22. Pempek Palembang Belum Dipatenkan
Palembang, Sumsel - Heboh caplok mencaplok klaim Tari
Pendet oleh Malaysia juga menjadi warning bagi Pemerintah Provinsi Sumsel.
Apalagi diketahui pempek dan penganan khas Sumsel lainnya serta jenis tarian
Sumsel belum dipatenkan. Yang didaftarkan baru puluhan motif songket Palembang. Itu pun terbentur pada
undang-undang yang mengatur tentang pokrol. “Sebanyak 91 motif songket masuk
dalam kategori pokrol. Artinya, motif itu dimiliki orang banyak atau umum,” kata
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumsel, Ardiansyah, Selasa (1/9) di ruang
kerjanya.
Ardiansyah
mengatakan, upaya pendaftaran hak cipta terhadap motif-motif songket khas
Palembang telah dilakukan Pemkot Palembang pada tahun 2004 dan 2006. Pada
tahun 2004 Pemkot mendaftarkan 71 motif untuk mendapat hak cipta. Disusul
tahun 2006 sebanyak 20 motif. Pengajuan dilakukan Pemkot Palembang melalui
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) ke Disperindag
Provinsi Sumsel. Pengajuan kemudian diajukan lagi ke Deperindag RI yang
kemudian memasukkannya ke Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dirjen
Industri Kecil dan Menengah (IKM) Deperindag RI.
Selama
lima tahun diajukan, Pemkot Palembang belum mendapat jawaban tentang usaha
pendaftaran hak cipta itu. Melalui Dephumham Sumsel, diketahui jika pengajuan
hak cipta ditunda persetujuannya. Alasannya, motif songket yang diajukan
masuk dalam kategori pokrol. Sementara Undang-undang (UU) yang mengatur
tentang pokrol masih digodok. Ironisnya, penganan asli Sumsel, pempek, belum
terdaftar di HKI. Berarti, dari seluruh aset budaya dan penganan Sumsel belum
memperoleh pengakuan, kecuali motif songket. Tapi merek yang mendampingi makanan
khas sudah banyak yang dipatenkan seperti Pempek Pak Raden dan Pempek Nony.
Dijelaskan
Ardiasnyah, pendaftaran hak cipta perlu dilakukan untuk mengantisipasi
perselisihan. Dalam UU Hak Cipta dikatakan, setelah diciptakan, suatu karya
otomatis menjadi hak milik penciptanya. “Tapi, pada pasal berikutnya
menerangkan, bila terjadi sengketa atas karya tersebut, pendaftaran menjadi
penting sebagai bukti penguat,” terangnya. Setelah terdaftar hak ciptanya,
suatu karya sudah diakui di tingkat internasional. Pemilik mendapat
perlindungan mulai dari didaftarkan hingga meninggal dunia ditambah 50 tahun
setelah meninggal.
Saat
ini sistem penentuan siapa pemilik hak cipta menggunakan metode deklaratif.
Siapa yang terlebih dahulu menyebarkan suatu karya, dialah pemiliknya.
Pendaftaran hak cipta hanya sebagai penguat bukti kepemilikan karya. Hak
cipta terhadap budaya lokal menurut Ardiansyah sangat perlu. Selain bisa
melindungi kebudayaan lokal yang ada, suatu negara yang melindungi HKI akan
mudah mendapatkan bantuan dari negara lain selain isu keamanan dan
pertahanan. Sayangnya, perlindungan hak cipta hanya bisa dilakukan untuk
keseluruhan karya. Bila hanya meniru sebagian tertentu seperti gerakan tari,
pemilik hak cipta tidak bisa melayangkan tuntutan. “Tapi bila seluruh gerakan
ditiru dengan hanya mengubah namanya, bisa dituntut,” tandasnya.
23. Lir-Ilir, Lagu Sunan Kalijogo yang Belum Dipatenkan
SOLO- Kasultanan Keraton Pajang, Solo,
Jawa Tengah, meminta kepada Kementerian Kebudayaan untuk mematenkan semua
kebudayaan islam, terutama lagu-lagu syiar agama yang diciptakan para Wali
Songo. Salah satunya lagu Lir- ilir yang diciptakan Sunan Kalijogo.
Temenggung Kasultanan Keraton Pajang, Solo, Jawa Tengah, Agung Santoso, mengatakan, langkah mematenkan syair lagu Lir- ilir ditujukan agar karya cipta Sunan Kalijago tidak di klaim negeri Jiran, Malaysia, seperti yang pernah terjadi di kebudayaan asli Indonesia lainnya. "Malaysia itukan senangnya main klaim kebudayaan milik kita. Apalagi, syiar agama Islam yang dilakukan para Wali, termasuk Sunan Kalijogo sampai di Malaysia juga. Kami khawatir lagu itu nantinya akan diklaim sebagai lagu asli Malaysia," jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/7/2012). Agung menambahkan, keinginan untuk mematenkan lagu ciptaan Sunan Kalijogo bukan hanya berasal dari Kasultanannya. Jika dirunut, Kasultanan Pajang kembali dihidupkan oleh para keturunan Joko Tingkir masih tergolong baru. Namun munculnya desakan agar lagu tersebut dipatenkan oleh Pemerintah mencuat, saat pertemuan Kerajaan-kerajaan Nusantara yang digelar di Demak, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan Kerajaan Nusantara memiliki kekhawatiran bila lagu wajib yang dinyanyikan Kerajaan-kerajaan di Nusantara tersebut akan dikuasai negara lain. "Kita jangan mengatakan tidak mungkin. Apa yang tidak mungkin dilakukan Malaysia, Reog Ponorogo misalnya. Reog itu sudah jelas-jelas asli Ponorogo saja berani di klaim sebagai miliknya, apalagi mayoritas keturunan Indonesia tersebar di Negeri Jiran. Sehingga, bisa saja negeri tersebut mengklaim lagu Lir- ilir tersebut di sebarkan warganya," paparnya. 24. Dua Bulan Beroperasi, Kapal Anti Sampah Belum Dipatenkan
Jakarta - Bentuk kapal ini
sederhana tak menyiratkan sesuatu yang istimewa. Warnanya biru gelap dengan
satu dek kapal layaknya kapal motor nelayan. Namun, ada yang sedikit berbeda
di ujung kapal buatan PT Dok Kodja Bahari Palembang itu. Sebuah papan besi
dengan lebar dua meter berputar secara hidrolik dari kapal ke laut. Di atas
papan itu, terlihat sampah laut tersangkut di atas papan besi. Awalnya
sedikit, lama kelamaan makin banyak. "Itu adalah kapal anti-sampah yang
kami operasikan sejak dua bulan lalu. Namanya kapal Sapu-sapu I,"
seloroh Kahumas Pelindo II Hambar Wiyadi, di tepian kapal, Pelabuhan Tanjung
Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/4/2007). Setelah terkumpul di buritan kapal,
sampah-sampah itu ditampung dalam sebuah wadah penampung maksimal 6 meter
kubik. Dari penampung, sampah diangkut ke pembuangan sampah di Bantargebang,
Bekasi. "Maksimal tiga ton sampah kita masih sanggup. Agak repot kalau
musim banjir kemarin, sampahnya besar-besar. Segala perabot rumah tangga
hingga kasur dan almari masuk," jelas Hambar. Kapal Sapu-sapu I ini
merupakan satu dari tiga kapal lain yang beroperasi. Tiga kapal lain adalah
Krapu, Kakap, dan Sapu-sapu II. Dengan panjang 13,5 meter dan lebar 4 meter,
kapal berawak 3 ABK ini beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
"Wilayah operasi pelabuhan seluas 424 ha. Agak berkecukupanlah. Kita
dibantu kapal kecil yang membersihkan sampah di sela-sela kapal besar,"
tambah pria asli Solo ini. Sayang, kapal yang cukup efektif ini belum
dipatenkan. Hambar mengakui, ada institusi lain yang mencontek dan menjiplak
persis. "Namun yang nyontek institusi pemerintah. Sesama pemerintah kita
maklumi. Kalau swasta, kita komplain," sesal Hambar. Saat ini Pelindo II
tengah mengajukan hak paten bagi kapal sampah itu. Dengan hak paten,
kreativitas kapal serupa yang lebih inovatif akan lebih cepat. "Beberapa
kali banyak yang njepret foto-foto. Eh tahu-tahunya sudah
dicontek. Sama persis lagi. Kita mau mengembangkan (jadi lebih baik) kan jadi
miris,"ucap Hambar. Dengan tiga muara sungai ke Tanjung Priok yakni
Sungai Ancol, Legoa dan Sungai Kresek, kehadiran kapal ini menjadi penting.
Pengembangan dan jaminan kreaatifitas salah satunya.
25. Beberapa Seni Budaya Banjarmasin Belum Dipatenkan
(Vibizdaily - Sosbud) Beberapa seni
budaya yang ada di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga
kini belum terdaftar atau dengan kata lain belum mempunyai hak paten.
Kepala Taman Budaya Banjarmasin, Enos Karly di Banjarmasin, Kamis mengatakan, ada beberapa karya seni budaya yang belum terdaftar dan mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Beberapa karya seni dan budaya yang belum mendapatkan dan terdaftar di HAKI tersebut seperti lagu-lagu Banjar yang diciptakan oleh orang Banjarmasin. Lagu-lagu Banjarmasin yang diciptakan oleh orang asli Banjarmasin diantaranya lagu-lagu dari pencipta Anang Ardiansyah seperti lagu Pangeran dan lainnya yang belum mempunyai hak paten. Dengan masih banyaknya seni dan budaya Banjarmasin yang belum masuk HAKI, maka direncanakan pihak Taman Budaya Banjarmasin akan segera mendaftarkan karya tersebut agar bisa dipatenkan. Selain itu, ada karya seni lagu lain dan asli dari Banjarmasin Kalsel diantaranya lagu Paris Barantai dan Ampar-Ampar Pisang. Pendaftaran lagu-lagu seni budaya Banjarmasin Kalsel itu dimaksudkan agar karya-karya seni budaya di Banjarmasin merasa aman dari pihak-pihak yang ingin mengambilalih dari seni budaya itu. Apabila semua karya seni budaya Banjarmasin sudah mendapatkan hak paten, maka apabila nantinya ada orang yang ingin mengakui karya seni budaya Banjarmasin sebagai karya daerah atau negara lain bisa segera digugat atau dituntut, lanjutnya. "Kita bisa menunjukan bukti bahwa karya seni budaya yang diakui itu adalah karya asli daerah kita dengan adanya lisensi dari HAKI atas karya seni budaya Banjarmasin," tutur Enos. Ia mengharapkan Pemprov Kalsel mendukung usaha untuk mendaftarkan seni budaya Banjarmasin ke HAKI, sehingga semuanya dapat barjalan lancar sebagaimana mestinya. |
Sabtu, 15 Desember 2012
25 Hak Cipta Indonesia Yang Belum Dipatenkan Part 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar